Pasal Pengeroyokan Luka Ringan: Pengeroyokan Klinik Hukumonline Isi Pasal

IDR 10,000.00

Pasal Pengeroyokan Luka Ringan Pengeroyokan Klinik Hukumonline Isi Pasal 170 KUHP · dengan pidana penjara paling lama 7 tahun jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan Sanksi Pelaku Pengeroyokan yang Mengakibatkan Korban Tewas Berkaitan dengan kasus Anda pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban tewas dapat dijerat Pasal 170 ayat 2 ke3.

Quantity:
Pasal Pengeroyokan Luka Ringan